BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberhasilan pembelajaran dipengaruhi banyak faktor,
salah satu diantaranya adalah proses pelaksanaan. Pelaksanaan pembelajaran yang
baik, di pengaruhi oleh perencanaan yang baik pula.
Untuk meraih keberhasilan dalam pendidikan tidaklah lepas dari perencanaan, karena dalam perencanaan-perencanaan itulah disusun target-target atau harapan-harapan dan juga metode-metode yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan itu agar menghasilkan produk yang maksimal.
Suatu perencanaan berkaitan dengan penentuan apa yang akan dilakukan. Dalam perencanaan pembelajaran, guru harus menentukan skenario atau strategi atau biasa disebut langkah-langkah pembelajaran dengan baik sehingga tercipta suasana belajar yang menyenangkan bagi para siswa.
Bagaimanakah pentingnya perencanaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional? Untuk menjawab hal tersebut maka kami sebagai pemakalah akan menjelaskannya pada bab selanjutnya.
Untuk meraih keberhasilan dalam pendidikan tidaklah lepas dari perencanaan, karena dalam perencanaan-perencanaan itulah disusun target-target atau harapan-harapan dan juga metode-metode yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan itu agar menghasilkan produk yang maksimal.
Suatu perencanaan berkaitan dengan penentuan apa yang akan dilakukan. Dalam perencanaan pembelajaran, guru harus menentukan skenario atau strategi atau biasa disebut langkah-langkah pembelajaran dengan baik sehingga tercipta suasana belajar yang menyenangkan bagi para siswa.
Bagaimanakah pentingnya perencanaan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional? Untuk menjawab hal tersebut maka kami sebagai pemakalah akan menjelaskannya pada bab selanjutnya.
B. Batasan Masalah
Masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini
adalah:
1.
Peraturan dan kebijakan dalam perencanaan
2.
Penerapan perencanaan dalam sistem pendidikan nasional
3.
Pentingnya posisi perencanaan pendidikan
4.
Posisi perencanaan pendidikan dalam sistem pendidikan
nasional yang efektif
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peraturan Dan Kebijakan Dalam Perencanaan
Salah satu alat kebijakan pemerintahan yang terkait
dengan kebijakan-kebijakan publik adalah perencanaan pendidikan. Proses
perencanaan pendidikan di Indonesia diarahkan pada relevansi, efesiensi, dan
efektivitas, sehingga sasaran pendidikan akan sesuai dengan tujuan yang telah
digariskan, walaupun seringkali berbeda dengan kenyataan di lapangan, sehingga
optimalisasi kinerja manajemen pendidikan belum berjalan sesuai dengan harapan.[1]
Sebelum otonomi, pengelolaan pendidikan
sangat sentralistik. Hampir seluruh kebijakan pendidikan dan pengelolaan
pelaksanaan pendidikan diatur dari Depdikbud. Seluruh jajaran, tingkat Kanwil
Depdikbud, tingkat Kakandep Dikbud Kabupaten/Kota, bahkan sampai di
sekolah-sekolah harus mengikuti dan taat terhadap kebijakan-kebijakan yang
seragam secara nasional, dan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya. Kakandep dan
sekolah-sekolah tidak diperkenankan merubah, menambah dan mengurangi yang sudah
ditetapkan oleh Depdikbud/Kanwil Depdikbud, sekalipun tidak sesuai dengan
kondisi, potensi, kebutuhan sekolah dan masyarakat di daerah.
Paragdima lama yang bersifat sentralisasi
telah bergeser dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999
tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang memberi kewenangan yang
lebih luas pada Propinsi Kota dan Kabupaten untuk mengelola daerahnya
masing-masing sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi yang dimilikinya.[2]
Dengan UU dan Peraturan Pemerintah mengenai
otonomi daerah, Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, diberi wewenang membuat
Peraturan-Peraturan Daerah, mengenai pendidikan tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan desentralisasi manajemen pendidikan
tersebut, Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota sebagai perangkat pemerintah
Kabupaten/Kota yang otonom, dapat membuat kebijakan-kebijakan pendidikan,
masing-masing sesuai wewenang yang dilimpahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota
dalam bidang pendidikan. Bahkan dalam pengelolaan pendidikan pada tingkat
Kabupaten/Kota, setiap sekolah juga diberi peluang untuk membuat kebijakan
sekolah masing-masing atas dasar konsep
“Manajemen Berbasis Sekolah” dan “Pendidikan Berbasis Masyarakat”. Dengan
demikian, sebagian perubahan dan kemajuan
pendidikan tingkat Kabupaten/Kota sangat bergantung pada kemampuan mengembangkan
kebijakan pendidikan dari masing-masing Kepala Dinas Pendidikan tingkat
Kabupaten/Kota.[3]
B. Penerapan Perencanaan Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan dari
perencanaan pendidikan di Indonesia adalah berkenaan dengan penerapan desentralisasi
pendidikan yaitu Manajemen Bernasis Sekolah (MBS).[4]
Tujuan utama MBS adalah menungkatkan
efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efesiensi diperoleh
melalui kekuasaan mengelola sumber daya yang ada, partipasi masyarakat dan penyederhanaan
birokrasi.
Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orang tua, kelenturan
pengelola sekolah, peningkatan profesionalime guru serta hal lain yang dapat
menumbuhkembangkan kondisi yang kondusif. Sedangkan pemerataan pendidikan
tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat terutama peduli terhadap masalah
pendidikan.
Melalui kegiatan MBS itu akan berdampak pada
sistem perencanaan pendidikan yang ada di Indonesia. MBS memberikan kewenangan
penuh kepada kepala sekolah dan guru dalam mengatur pendidikan dari
pembelajaran, merencanakan, mengorganisasi, mengawasi, serta mengatur sumber
daya manusia serta sarana lainnya dalam rangka membantu proses pembelajaran
yang sesuai tujuan sekolah.[5]
C. Pentingnya Posisi Perencanaan Pendidikan
Perencanaan mempunyai posisi yang penting
dalam sebuah organisasi, lembaga, dan kumpulan pendidikan lainnya, tanpa adanya
perencanaan maka jalannya organisasi tidak jelas arah dan tujuannya.
Perencanaan pendidikan memberikan kejelasan arah dalam usaha proses penyelenggaraan
pendidikan, sehingga manajemen usaha pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan
lebih efektif dan efesien.
Dalam keseluruhan proses pendidikan,
perencanaan pendidikan merupakan langkah utama yang sangat penting. Karena
perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mengarahkan dana dan tenaga yang
terbatas, sehingga dapat menyumbang tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan secara maksimal. Pentingnya perencanaan pendidikan dapat diuraikan
sebagai berikut:
a.
Perencanaan pendidikan merupakan usaha untuk menrtapkan
tujuan yang dipilih. Oleh karena itu perencanaan dapat memberikan arah usaha
pendidikan dengan jelas.
b.
Memungkinkan kita dapat mengetahui sampai dimana tujuan
pendidikan yang ditetapkan telah dicapai.
c.
Memudahkan kita untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan
yang timbul dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.
d.
Memungkinkan kita untuk menghindari pertumbuhan dan
perkembangan suatu usaha yang tak terkontrol, misalnya dalam mengembangkan
kurikulum kita mempunyai kecenderungan untuk selalu menambah jumlah dan jenis
mata kuliah dari yang sudah ada.[6]
Perencanaan pendidikan harus mampu
mengidentifikasi berbagai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) yang
akan mempengaruhi proses perencanaan.
Oleh karena itu perencanaan dalam pendidikan
sangat diperlukan karena dengan adanya perencanaan maka akan adanya suatu
pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang
ditujukan pada pencapaian tujuan.
Udin Syaefuddin Sa’ud dan Abin Syamsudin
Makmun mengemukakan arti pentingnya perencanaan pendidikan, yaitu:
a.
Tumbuhnya suatu pengarahan, pedoman bagi pelaksanaan
kegiatan yang ditujukan pada pencapaian tujuan.
b.
Dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam
masa pelaksanaan yang akan dilalui.
c.
Memberikan kesempatan untuk memilih alternatif tentang
cara yang terbaik.
d.
Dapat dilakukan penyusunan skala perioritas
e.
Sebagai alat ukur atau standar untuk mengadakan
pengawasan atau evaluasi terhadap kinerja usaha.[7]
Dengan demikian perencanaan mempunyai peranan
penting dalam organisasi publik maupun dalam organisasi yang bersifat pribadi.
Dengan adanya perencanaan akan dimungkinkan untuk memprediksi kerja dimasa yang
akan datang, bahkan akan mampu memprediksi kemungkinan hasil yang akan dicapai.
D. Posisi Perencanaan Pendidikan Dalam Sistem Pendidikan
Nasional Yang Efektif
Perencanaan pendidikan menempati posisi
strategis dalam keseluruhan proses pendidikan. Perencanaan pendidikan
memberikan kejelasan arah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian seorang perencana pendidikan
dituntut untuk memiliki kemampuan dan wawasan yang luas agar dapat menyusun
sebuah rancangan yang dapat dijadikan pegangan dalam pelaksanaan proses
pendidikan, selanjut
nya rancangan tersebut harus mampu mengidentifikasi berbagai kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman.
Perencanaan pendidikan yang baik
akan berdampak baik pula pada sistem pendidikan yang ada, sehingga proses
pelaksanaan pendidikan akan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan serta
hambatan-hambatan yang akan menganggu proses pendidikan akan dapat diatasi.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa
posisi perencanaan pendidikan menduduki posisi yang sangat penting dalam sistem
pendidikan nasional, karena dengan adanya perencanaan pendidikan maka proses
pendidikan akan berjalan secara efektif dan efisien sehingga tujuan dari
pendidikan yang telah ditetapkan akan tercapai dengan efektif juga.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Salah satu
bentuk dalam perencanaan pendidikan adalah melalui “Manajemen Berbasis
Sekolah”, dimana sekolah mempunyai wewenang dalam mengatur proses pembelajaran
yang sesuai dengan tujuan sekolah.
Posisi
perencanaan pendidikan sangat penting dalam system pendidikan nasional karena
dengan adanya perencanaan pendidikan maka proses pendidikan akan berjalan dengan
baik sehingga tujuan yang telah ditetapkan akan tercapai dengan efektif dan
efisien.
B.
Kritikan dan Saran
Kami
sebagai pemakalah menyadari makalah yang kami buat ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu kami meminta kritikan dan saran yang membangun
untuk perbaikan di masa yang akan datang.
[1]
http:// diannuraeni.blogspot.com/2012/06/pentingnya-perencanaan-belajar.html
[2]
http://rizki-propen.blogspot.com/2009/05/blog-pendidikan
[4]
http://diannuraeni.op.cit.,
[5] Ibid.,
[6]
http://nurhalizazahra.op.cit.,
[7] Udin Syaefudin Dan Abidin
Syamsuddin Makmun, Perencanaan
Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), h. 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar